PERATURAN / TATA TERTIB MAHASISWA STKIP PGRI SUMBAR
A. PAKAIAN
MAHASISWA TIDAK DIBENARKAN :
1. Memakai Kaos Oblong
2. Memakai baju dan celana/rok yang pendek dan ketat
3. Memakai pakaian dengan atribut yang mencolok
4. Memakai segalajenis sendal
5. Berambut panjang dan memakai atribUt wanita bagi laki-laki
B. SARANA DAN PRASARANA
MAHASISWA DILARANG
1. Mencoret dinding gedung, tembok, kursi dan sejenisnya
2. Menempel pengumuman, surat edaran, brosur dli, diluar papan pengumuman, tanpa seizin pimpinan terkait.
3. Menggunakan sarana dan prasarana kampus untuk kegiatan yang bersifat non akademik tanpa seizin pimpinan.
C. HAL LAIN-LAIN
MAHASISWA DILARANG:
1. Bersuara keras di depan kelas/koridor/ruang tunggu yang mengganggu suasana belajar di dalam kelas.
2. Memungut segala macam sumbangan tanpa seizin pimpinan/pembantu ketua bidang kemahasiswaan.
3. Membawa senjata api, senajata tajam dan sejenisnya.
4. Membawa dan menggunakan serta mengedarkan miras, narkoba, obat terlarang dan sejenisnya.
5. Membunyikan mesin kendaraan dan klakson dengan keras di lingkungan kampus.
6. Memarkir kendaraan tidak pada tempatnya.
Bagi mahasiswa yang melanggar ketentuan di atas dikenakan sanksi:
A. Akademik
1. Tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan
2. Tidak dilayani dalam berurusan akademik
B. Hukum
Bagi pelanggaran poin C.3 dan C.4, diserahkan kepada pihak berwajib
A. PAKAIAN
MAHASISWA TIDAK DIBENARKAN :
1. Memakai Kaos Oblong
2. Memakai baju dan celana/rok yang pendek dan ketat
3. Memakai pakaian dengan atribut yang mencolok
4. Memakai segalajenis sendal
5. Berambut panjang dan memakai atribUt wanita bagi laki-laki
B. SARANA DAN PRASARANA
MAHASISWA DILARANG
1. Mencoret dinding gedung, tembok, kursi dan sejenisnya
2. Menempel pengumuman, surat edaran, brosur dli, diluar papan pengumuman, tanpa seizin pimpinan terkait.
3. Menggunakan sarana dan prasarana kampus untuk kegiatan yang bersifat non akademik tanpa seizin pimpinan.
C. HAL LAIN-LAIN
MAHASISWA DILARANG:
1. Bersuara keras di depan kelas/koridor/ruang tunggu yang mengganggu suasana belajar di dalam kelas.
2. Memungut segala macam sumbangan tanpa seizin pimpinan/pembantu ketua bidang kemahasiswaan.
3. Membawa senjata api, senajata tajam dan sejenisnya.
4. Membawa dan menggunakan serta mengedarkan miras, narkoba, obat terlarang dan sejenisnya.
5. Membunyikan mesin kendaraan dan klakson dengan keras di lingkungan kampus.
6. Memarkir kendaraan tidak pada tempatnya.
Bagi mahasiswa yang melanggar ketentuan di atas dikenakan sanksi:
A. Akademik
1. Tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan
2. Tidak dilayani dalam berurusan akademik
B. Hukum
Bagi pelanggaran poin C.3 dan C.4, diserahkan kepada pihak berwajib